Close Menu
    info terkini

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia

    zakariaFebruary 17, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali menetapkan 4 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 264 imigran ilegal etnis Rohingya.

    Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., keempat WNA tersebut adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), semua warga negara Myanmar.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya diamankan, dan 11 Rohingya Perempuan Hari Ini Kabur

    Baca Juga: Tampang 3 Pengungsi Rohingya yang Kabur dari Tempat Penampungan BMA Aceh

    “Keempat tersangka ini berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian,” kata Adi, Senin, (17/02/2025).

    Disebutkan, keempat tersangka tersebut menggunakan alat bantu kompas untuk mengangkut imigran ilegal dari Myanmar menuju Indonesia.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menguatkan alat bukti dan memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

    “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, keempat tersangka disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

    Penyeludupan Rohingya Rohingya Rohingya Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    zakariaJuly 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyalurkan bantuan kemanusiaan…

    Bupati Al-Farlaky: “Kami Butuh Kritik Konstruktif, Bukan Fitnah”, 150 Jurnalis Hadiri FGD di Royal Idi

    July 29, 2026

    XL Smart Buka Lowongan Canvasser untuk Penempatan Aceh Timur, Simak Syaratnya

    July 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    July 29, 2026
    terpopuler

    Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur

    July 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.