Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur kembali menetapkan 4 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan 264 imigran ilegal etnis Rohingya.
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., keempat WNA tersebut adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), semua warga negara Myanmar.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya diamankan, dan 11 Rohingya Perempuan Hari Ini Kabur
Baca Juga: Tampang 3 Pengungsi Rohingya yang Kabur dari Tempat Penampungan BMA Aceh
“Keempat tersangka ini berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian,” kata Adi, Senin, (17/02/2025).
Disebutkan, keempat tersangka tersebut menggunakan alat bantu kompas untuk mengangkut imigran ilegal dari Myanmar menuju Indonesia.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menguatkan alat bukti dan memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, keempat tersangka disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.