Infoacehtimur.com | Lhoksukon – Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan kantor Satuan Rekrim Mapolres Setempat, Senin (18/4/2022) sore hari .
Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.
Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian. Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., mengatakan “Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus penembakan menggunakan senapan angin terhadap Burak yang dilakukan oleh Ajrol. Dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,”
Kata kasat Reskrim, reka ulang kejadian yang dilakukan hari ini (Senin) sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
Pada reka ulang kejadian pertama, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban), sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.
Baca Juga:
- Seorang Mantan Kombatan GAM di Aceh Tewas Ditembak di Kepala, Ini Motifnya
- Dendam Karena Ini, Seorang Kombatan GAM di Aceh Tewas Ditembak di Kepala
- Video Ngamuk hingga Gebrak Meja Viral, Yusuf Mansur: Semoga Kawan-kawan Tidak seperti Saya
Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Adegan tiga, Selasa (1/3) pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.
Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin. Kala itu Ajrol juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.
Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang.
Adegan enam, pukul 18.30 WIB (1/3) saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Baca Juga:
- Detik – detik Pemusnahan Barang Bukti Ribuan Mercon Malah Rusaki Puluhan Rumah Warga
- 2 Mahasiswa Dianiaya Penembakan Secara Brutal Kini Nasibnya Sangat Tragis
- 23 Tahun Tragedi Arakundo
Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.
Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap M. Yusuf alias Burak, Selasa (2/3/2022) siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.
“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata Noca.
Ditambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” Tutup Iptu Noca Tryananto.(Fadly P.B)