Infoacehtimur.com | Langsa – Satuan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan tersangka dua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat (di depan kantor PMI).
Berbekal laporan warga yang merasa resah terhadap dua tersangka, tim dari polres berhasil membekuknya.
Adapun dua orang pemuda yang berhasil diringkus yakni, FA (25). warga Kec. Langsa Baro dan FR (23). warga Kec. Langsa Lama. Kota Langsa. dari dua tersangka aparat kepolisan polres langsa mengamankan dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:
- Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
- Satreskrim Polres Langsa Ringkus Kawanan Pencuri, Dua Pelaku Kini DPO
- 150 Kilo Gram Sabu Disandarkan di Pelabuhan Kuala Langsa
- Warga Langsa Meninggal Dunia saat Berburu Babi di Hutan Aceh Timur, Keluarga Lapor Polisi
” Berbekal informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan, dan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib kami mendapati Kedua orang tersangka di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kec. Langsa Barat, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka FA ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu yang diakui adalah milik keduanya.” ungkap Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, STK, SIK.
Dengan Barang bukti yang turut di amankan berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram. 1 (satu) kotak rokok merk Surya warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6398 FE. dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna abu-abu, No Pol BL 6368 AP.
Kini kedua orang tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.****