Infoacehtimur.com | kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 46,6 kilogram sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas negara.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus besar yang berhasil diungkap di wilayah Aceh pada 2026.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 18 September 2026.
“Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” kata Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Langsa, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Detik-detik Penggagalan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia Di Aceh Timur
Baca Juga: 150 Kilo Gram Sabu Disandarkan di Pelabuhan Kuala Langsa
Tersangka yang diamankan berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut kepolisian, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Sabu tersebut diduga masuk melalui jalur lintas negara sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Saat penangkapan, petugas menemukan total 44 paket besar sabu yang dikemas rapi dalam plastik bertuliskan “Cai Yun Li” berwarna biru muda dengan berat total 46,6 Kg. Selain narkotika, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih BK 1453 AGT.
Tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menyebutkan pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 372.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

