Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Sebanyak 23 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan Polres Langsa dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Langsa. Selasa, (6/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh selama Januari hingga Februari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka—tujuh pria dan satu wanita.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dianggap merusak masa depan generasi bangsa.
Baca Juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai
“Tindakan tegas ini kami harap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Kami tidak akan kompromi terhadap upaya perusakan moral masyarakat,” ujarnya.
Tiga kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan tersangka MRI, MRZ, dan SB untuk kasus ganja, serta HI dan BAM, dalam kasus sabu pertama.
Sementara kasus sabu kedua menyeret tersangka TI, MRAP, dan TbTAM.
Dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan oleh delapan orang dan 1 gram ganja oleh satu orang, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak 121.848 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, serta salah satu upaya strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional.