Close Menu
    info terkini

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Narkotika, 121 Ribu Jiwa Terselamatkan
    Kota Langsa

    Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Narkotika, 121 Ribu Jiwa Terselamatkan

    IlhamMay 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Sebanyak 23 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan Polres Langsa dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Langsa. Selasa, (6/5/2025).

    Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh selama Januari hingga Februari 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka—tujuh pria dan satu wanita.

    Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dianggap merusak masa depan generasi bangsa.

    Baca Juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh

    Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai

    “Tindakan tegas ini kami harap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Kami tidak akan kompromi terhadap upaya perusakan moral masyarakat,” ujarnya.

    Tiga kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan tersangka MRI, MRZ, dan SB untuk kasus ganja, serta HI dan BAM, dalam kasus sabu pertama.

    Sementara kasus sabu kedua menyeret tersangka TI, MRAP, dan TbTAM.

    Dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan oleh delapan orang dan 1 gram ganja oleh satu orang, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak 121.848 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut.

    Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, serta salah satu upaya strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional.

    Langsa Narkotika Polres Langsa
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.