Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Narkotika, 121 Ribu Jiwa Terselamatkan
    Kota Langsa

    Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Narkotika, 121 Ribu Jiwa Terselamatkan

    IlhamMay 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Sebanyak 23 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan Polres Langsa dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Langsa. Selasa, (6/5/2025).

    Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh selama Januari hingga Februari 2025.

    Advertising
    Demo

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka—tujuh pria dan satu wanita.

    Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dianggap merusak masa depan generasi bangsa.

    Baca Juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh

    Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai

    “Tindakan tegas ini kami harap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Kami tidak akan kompromi terhadap upaya perusakan moral masyarakat,” ujarnya.

    Tiga kasus yang berhasil diungkap masing-masing melibatkan tersangka MRI, MRZ, dan SB untuk kasus ganja, serta HI dan BAM, dalam kasus sabu pertama.

    Sementara kasus sabu kedua menyeret tersangka TI, MRAP, dan TbTAM.

    Dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan oleh delapan orang dan 1 gram ganja oleh satu orang, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak 121.848 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut.

    Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, serta salah satu upaya strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional.

    Langsa Narkotika Polres Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    zakariaJune 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Kabupaten Aceh Timur keluar sebagai Juara Umum Festival Qira’atul Qutub Al-Aziziyah…

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    June 26, 2026

    Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai

    June 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    June 27, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.