Infoacehtimur.com | Subulussalam – Jajaran Polres Kota Subulussalam berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kegiatan diduga penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Se, Ms.i bersama kbo reskrim ipda Alfredo Strk dan jg Ipda Zulfikar Sh Kanit III Tipidter beserta Unit V opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam telah melakukan penindakan dengan cara penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) lokasi baik penimbunan dengan membawa niaga minyak jenis solar bersubsidi pemerintah.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, Sh, Mh melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Se, MS.i menerangkan bahwa adapun tempat atau lokasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Unit Reskrim polres Subulussalam diantaranya dari Jalan Teuku Umar desa Tangga Besi Kota Subulussalam, dan desa Lae langge kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam, tepatnya di rumah gudang penyimpanan minyak milik (SK) umur 52 tahun, pekerjaan Petani/pekebun, Desa Laelangge Subulussalam. Tersangka lainnya inisial TK, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat dikota Medan.
Baca Juga:
- Avanza Kontra Minibus L 300. Subuh Maut 2 Kecelakaan di Pante Bidari
- Kunjungi Lokasi Kecelakaan Perbatasan Subulussalam-Pakpak Bharat, Haji Uma Doakan Para Korban
- 4.295 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Diserahkan Sekda Aceh, Intip Jadwalnya
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Kota Subulussalam demikian.
Dari barang bukti yang ditemukan di sekitar Tempat kejadian perkara diantaranya
1 (satu) unit mobil truck trailer warna hijau dengan nopol BK 9345 LU.
2 drum (dua) drum ukuran 200 liter yang berisikan minyak jenis solar.
1 (satu) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar
5 (lima) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar.
7 (tujuh) Jerigen ukuran 10 liter berisikan minyak solar
10 (sepuluh) Jerigen kosong ukuran 35 liter.
5 (lima) Jerigen kosong ukuran 5 liter.
Kegiatan penimbunan minyak bersubsidi melanggar ketentuan dan peraturan sehingga dihimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, khususnya BBM bersubsidi.(Fadly P.B)