Info Aceh Timur, Jakarta – Pomdam Jaya mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang berujung tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM).
“Mereka minta Rp 50 juta tapi gak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
Dikutip dari Kumparan .com, Irsyad mengatakan, Imam diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Ia diperas Rp 50 juta atau diancam akan dilaporkan ke polisi.
“Karena mereka (pelaku) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka itu enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban),” sambungnya.
BACA JUGA: Praka Riswandi Manik Bersama 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Bireuen Aceh
BACA JUGA: Permintaan Panglima Terhadap 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati
Irsyad mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait sejak kapan pelaku melakukan aksi penculikan tersebut.
“Itu belum, kami dalami,” tutupnya.
Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi usai diduga menyiksa hingga menewaskan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut.
Dalam BAP yang beredar, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8).
Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur dia.***
Sumber: Nanggroe.media