Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketika memberikan sambutan pada kegiatan Internal Bawaslu Aceh Timur, Kamis 27 Juli 2022, Ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun, menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah di depan mata.
Terutama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024, “Hal ini ditandai telah diterbitkannya PKPU no 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu yang diawali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang sampai dengan 14 Agustus 2022.” Ujarnya.
Tenggang waktu tersebut digunakan untuk Penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik, Kata Maimun lagi di akhir kata-kata sambutannya.
Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018).
Menurut Dr. Muklir, Persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, belum ada anggota pengawas yang ditugaskan dan Bimtek khusus untuk kawal Sipol.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Empat Partai Politik di Aceh ini daftar Sipol untuk Pemilu 2024
- Terkait Politikus India Hina Nabi Muhammad, Warganet Salut dengan Aceh
- Kembali Dituntut Kecilkan Volume. Kazi: Volume Suara Azan Telah Jadi Masalah Politik
Hal ini berbeda dengan KPU mareka punya tenaga yang khusus untuk tangani Sipol, sehingga kinerja KPPS tidak menangani Sipol, ini suatu persoalan tersendiri bagi lembaga pengawas pemilu, ujarnya.
Potensi Kerawanan sipol
Perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU tentang pemahaman Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Jelas Muklir.
Lebih lanjut ucap Muklir Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu oleh badan pengawas.
Pertama, Bawaslu harus menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
Kedua Bawaslu mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu.
Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Dijelaskannya lagi, Potensi pelanggaraan sengketa proses. Dari Aspek Etik, misalnya KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, bisa juga dari aspek Administrasi, misalnya KPU tidak melakukan verifikasi vaktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.
“Bisa juga terjadi dimana KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan data ke sipol dan alasan jaringan internet dan sebagainya,” tutup Muklir.