Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur mengintruksikan kepada seluruh PPS buka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk setiap TPS Desa atau gampong.
Perlu di ketahui Pantarlih akan bekerja untuk setiap TPS yang terdiri dari 1 (satu) orang Pantarlih per-TPS.
Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga:
- Anggota PPK dan PPS Temu Ramah Dengan Forkopimcam Darul Aman.
- Ketua PPK Kecamatan Darul Aman Zaini Ihsan Saputra Temu Ramah Dengan Anggota PPS.
- Gerak Cepat Kapolsek Darul Aman Polres Aceh Timur Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon
Zaini Irsan Saputra, Sh Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengatakan ” dengan ini Maka saya mengintruksikan kepada seluruh PPS dalam wilayah kerja kecamatan Darul Aman untuk segera melakukan tahapan perekrutan Pantarlih untuk setiap TPS yang terdiri dari 1 (satu) orang Pantarlih per-TPS ” katanya.
Untuk masa pendaftaran calon Pantarlih, kita buka Atau Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, mulai 26-31 Januari 2023.
” Adapun persyaratan calon pantarlih, tercatat sebagai warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Berdonmisili dalam wilayah darul aman, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, dan Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.” Jelasnya.
Selanjutnya, untuk dokumen kelengkapan persyaratan Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Diantaranya, Fotokopi KTP Elektronik; Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm; Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan, Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Adapun detail jadwal pembentukan pantarlih yaitu.
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023.
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
6. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan
menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa di Kabupaten Aceh Timur. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM