Seperti diketahui, mulai tahun 2023, penerimaan Aceh dari dana otsus sudah berkurang 1 persen dari sebelumnya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Jika pada tahun 2022, Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp 3,9 triliun.
Ketentuan pemberian dana otsus diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau sering disebut UUPA. Dana otsus Aceh diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada tahun 2008 dan berakhir tahun 2027.
Baca juga: Iskandar Al-Farlaky Bantu Pembangunan Masjid Rp 1,6 Miliar
Baca juga: Aceh Timur Rp1,21 T, Dana Otsus Aceh Tahun 2023 Rp3,9 Triliun, Ini Alokasi DAU-DAK Provinsi
Besaran dana otsus yang diberikan sebesar 2 persen dari plafon DAU nasional, untuk kurun waktu 15 tahun pertama, kemudian pada tahun ke-16 sampai 20 besarannya turun menjadi 1 persen dari plafon DAU.
Adapun pemanfaatan dana otsus ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Selama ini, dana otsus menjadi penopang bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan pembangunan. Ketika berkurangnya dana otsus, tentu akan mempengaruhi pendapatan Aceh.
“Hari ini saya sampaikan kembali, bahwa Pak Prabowo masih berkomitmen untuk itu (mengembalikan dana otsus 2 persen). Beliau menyampaikan, kenapa otsus itu penting karena ada jaminan, salah satunya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh,” pungkasnya.