Infoacehtimur.com – Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto tunjuk Junaidi, S.E sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 10-0358/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tahun 2024-2029.
Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto tertanggal 17 Oktober 2024.
Jelasnya, surat keputusan tersebut berbunyi “Menetapkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Periode 2024-2029 yaitu Junaidi, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Aceh Timur”.
Junaidi mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto yang telah mempercayakan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Timur.
“Terimakasih kepada Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Presiden Republik Indonesia telah mempercayakan saya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Timur periode 2024-2029. Semoga amanah yang diberikan ini dapat saya jalankan dengan sepenuhnya,” ucap Junaidi, Selasa (29/10/2024).
Junaidi, S.E merupakan Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Gerindra dari Dapil 2 Aceh Timur yang meraih kursi DPRK Aceh Timur dengan perolehan suara sejumlah 4.513 suara.