
Info Aceh Timur, Jakarta – Setelah viral warga Bireuen, Aceh Imam Masykur (25), dianiaya sekelompok anggota diantaranya oknum Paspampres. Akhirnya, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (28/8/2023).
Diantaranya Riswandi Manik, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalang penganiayaan oleh Pomdam Jaya di Jakarta.
“Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, seperti dikutip infoacehtimur.com Senin, (28/8).
Dilansir Detikcom, Irsyad mengatakan tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya.
BACA JUGA: Permintaan Panglima Terhadap 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati
BACA JUGA: Lokasi Oknum Paspampres Culik Warga Aceh, Saksi sampai Ketakutan Sebutkan Namanya
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
Halaman Selanjutnya