Info Aceh Timur, Nasional – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Imam Masykur, warga Bireuen, Aceh tewas diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres berdama 2 rekannya.
Imam Masykur diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Sejauh ini, ketiga diduga pelaku pembunuhan warga Aceh segera disidangkan. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelum digiring, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus ketiganya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agar sesegera diadili.
BACA JUGA: Tak Hanya Imam Masykur, Aksi Kejahatan Praka RM Lebih dari 1 Kali Lakukan Penculikan
BACA JUGA: Praka Riswandi Manik Bersama 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Bireuen Aceh
Prosesi penyerahan berkas perkara ketiganya dilakukan secara simbolis oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
Juga dibersamai oleh Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung, kepada staf petugas Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (23/10).
Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Kurnia menyampaikan pihaknya memberikan berkas perkara para tersangka.
Berkas perkara dari oditur militer ini diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Berkas sudah kita diterima, maka oleh PTSP akan diserahkan ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya,” kata Awan, seperti dilansir berbagai sumber.
Setelah lengkap, berkas tersebut akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer, akam ditetapkan Majelis Hakimnya. Majelis hakim yang ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum menetapkan jadwal persidangan.
“Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” tutur Awan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya ke Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Dalam agenda ini, Pomdam Jaya juga sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.
Berkas perkara pun langsung diterima oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan penelitiaan dan pelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Pengadilan Militer.
Riswandono menyampaikan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama. Ketiganya akan menjalani sidang bersamaan.
“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” ucap Riswando.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP. Oditur Militer, kata dia, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu sementara subsidernya akan dimulai dengan ancaman hukuman yang tertinggi.
Riswandono juga menyampaikan bahwa persidangan kasus ini akan dibuka untuk umum. “Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” pungkasnya.(/Okezone).***