Infoacehtimur.com, Nasional – Fenomena kawin kontrak kini seolah telah menjadi tren dikalangan masyarakat.
Bahkan pemberitaan tentang masalah ini menjadi salah satu topik hangat dikalangan masyarakat bahkan menajdi isu nasional hari ini usai dua mucikari kawin kontrak berhasil tertangkap.
Akhirnya kasus ini menjadi salah satu kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi perhatian publik saat ini.
Baca juga: Perkawinan Anak Membengkak, Orang Tua di Aceh Timur Ajukan Dispensasi Kawin
Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tahu, Mahar yang Baik dalam Pandangan Agama Islam
Menurut informasi yang berhasil di rangkum oleh infoacehtimur.com dua mucikari yang berhasil ditangkap Kedua pelaku ini berinisial RN (21) dan LR(54).
Keduanya ditangkap usai polisi mendapat laporanadanya kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Kegiatan ini merupakan Prostitusi yang Berkedok Kawin Kontrak, dalam menjalankan kejahatannya, kedua pelaku ini membagi pekerjaan mereka.
Baca juga: Provinsi Aceh Peringkat Pertama Keluarga Paling Bahagia di Indonesia
Baca juga: Tertipu Mulut Manis Akan Dinikahi, Mawar Cantik Dilecehkan Oleh Oknum Brimob
RN bertugas mencari perempuan yang akan ditawarkan pada pria hidung belang dari luarnegeri, sedangkan LR bertugas mencari calon ‘pembeli’.
Tarifnya pun bervariasi berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta yang kemudian dipotong sebesar 50 persen untuk kedua pelaku.
Halaman Selanjutnya