Perempuan-perempuan yang menjadi korban kedua pelaku ini paling banyak dinikahkan kepada pria di Timur Tengah.
Menurut pengakuan salah satu korban kawin kontrak mengaku bahwa sebelumnya ia diiming-imingi mahar dan jaminan hidup.
Meski menerima uang hingga jutaan rupiah, ia menyesali keputusannya karena menjadi bahan cemoohan tetangga dan dikawinkan tanpa wali yang benar.
Baca jug: Harga Emas Melonjak, Kemenag: Angka Pernikahan di Aceh Timur Turun
Baca jug: Menag: KUA Jadi Tempat Menikah Semua Agama, Tak Hanya Islam
Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan bawa Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2021.
Namun, Belum ada hukum yang mengikat dan sayangnya, hingga kini Perbup tersebut masih bersifat imbauan tanpa adanya sanksi didalamnya.
Fenomena kawin kontrak sendiri sebetulnya bukan berita baru. Korban-korban mereka yang kebanyakkan terhantam masalah finansial ditawarkan menikah dengan pria hidung belang asal luar negeri.
Semoga kasus ini menjadi titik awal untuk perlindungan yang lebih serius terhadap korban TPPO.