Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Seorang pria inisial IR (34), di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Pasalnya, ia nekat menyebarkan video mesum saat berhubungan intim dengan pacarnya ke media sosial (medsos).
Dilansir SeranbiNews.com, tersangka dilimpahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kejari sudah memberitahukan kepada penyidik Polres bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (P21), lantaran memenuhi unsur formil dan materil.
BACA JUGA: Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Pacar Dimedsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk
BACA JUGA: Anak Malu Punya Ibu Tak Beres, Foto Mesum Ibunya Dengan Kades Tersebar
Kemudian, tersangka ditahan jaksa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi.
Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial, dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya yang kini sudah memiliki gebetan baru.
Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kemudian, IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Adegan itu ternyata direkam dan videonya disimpan oleh pelaku.
Saat hubungan pacarana mereka berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.
Pelaku lalu melampiaskan rasa sakit hati kepada korban dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya itu ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.***