Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Tidak habis pikir, sebuah kasus memalukan terjadi di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Baru-baru ini petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, menangkap seorang pria inisial MA (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
“Korban merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, kepada wartawan pada Rabu (30/7/2024).
Baca Juga: Kemarin Kabur, Kades Diduga Pelaku Sodomi Bocah di Aceh Timur Diisukan Berkeliaran
Baca Juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kades di Aceh Timur Diduga Sodomi Bocah
AKP Novrizaldi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap remaja laki 16 tahun itu terjadi di sebuah Meunasah atau Balai Desa dalam Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Saat kejadian itu, masih kata AKP Novrizaldi, korban sedang tertidur yang mana posisi korban waktu itu berdampingan dengan MA.
“MA kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh ke korban yang sedang tertidur,” ungkap AKP Novrizaldi.
Halaman Selanjutnya