AKP Novrizaldi mengatakan, terungkapnya perbuatan tidak senonoh itu setelah orang tua korban melihat adanya bercak darah pada pakaian korban.
Korban, sambung AKP Novrizaldi, kemudian mengaku kalau bercak darah pada pakaiannya karena dicabuli oleh MA. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa
Baca Juga: Warga Langsa Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Berusia 2 Tahun
“Sekarang MA telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk pelaku atas perbuatannya itu, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
1 2