Close Menu
    info terkini

    Pak Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-10 di Idi Tunong

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Aceh Tersangka Bakar Bendera Merah Putih Terancam Penjara 5 Tahun
    Aceh

    Pria Aceh Tersangka Bakar Bendera Merah Putih Terancam Penjara 5 Tahun

    IlhamOctober 17, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: dok. (Istimewa).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – RA (21), seorang tersangka pembakar bendera merah putih merupakan warga Provinsi Aceh terancam hukum penjara 5 tahun.

    Informasi yang diperoleh Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Advertising
    Demo

    “Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin 17 Oktober 2022.

    Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

    Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh.

    Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

    Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

    Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

    Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

    “RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.

    Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pak Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-10 di Idi Tunong

    ridhaAugust 26, 2026

    Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. membuka Open Turnamen…

    Piala Pemuda Cup ke-10 Berhadiah Rp 52 Juta Resmi Bergulir di Idi Tunong

    August 26, 2026

    Hasil MUSCAB FPTI Aceh Timur: Doni Afrizal Terpilih Jadi Ketua Baru Periode 2026-2030 

    August 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pak Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-10 di Idi Tunong

    August 26, 2026
    terpopuler

    Harga Emas Aceh Timur Cenderung Statis Selama Agustus 2026

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.