Info Aceh Timur, Nasional – Bak kata pepatah, jangan coba untuk mencintai jika tidak ingin sakit hati. Seperti dialami oleh seorang pria inisial AS (19) asal Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Pasalnya AS ditangkap Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung di kediamannya di Kecamatan Pante Bidari pada Oktober 2023, lantaran menyebarkan foto bugil sang kekasih.
Sang kekasih nya itu berinisial TT, aksi AS menyebarkan foto bugil korban dengan meretas akun instagram milik korban terlebih dahulu. Kemudian membagikan ke story.
Usut punya usut, ternyata AS dan TT punya hubungan asmara sehingga mengabadikan asmara mereka dengan sejumlah foto di ponsel mereka.
BACA JUGA: Pernah “Sengklek” Lalu Diputusin, Sang Mantan Sebarkan Video Bugil Gadis Aceh Utara
BACA JUGA: Pria Aceh Ini Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Nekat Sebar Video Intim Dengan Pacar ke Publik
Entah bagaimana itu bisa terjadi sehingga membuat AS gelap mata lalu nekat menyebarkan foto bugil kekasihnya, kepada polisi dia mengaku cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmaawati mengatakan, pengungkapan dan penangkapan ini, setelah kami menerima laporan korban inisial TT warga Lampung.
“TT mengaku fotonya disebar ke media sosial, dan ke kontak WhatsApp keluarganya,” kata Heti, kepada wartawan Jum’at (17/11/2023).
Akibat perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kini dirinya telah diamankan di Mapolda Lampung bersamaan sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.***