Infoacehtimur.com | Langsa – Seorang warga asal Aceh Utara yakni berinisial ND (23) Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa kedapatan membawa sabu-sabu dengan jumlah 1.728,60 Gram.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Jum’at 29 April 2022 mengatakan, tersangka ND ditangkap pada 27 April pukul 23.00 WIB di Desa Buket Panjang, Aceh Tamiang.
“Penangkapan terhadap ND berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa,” ungkap Iptu Imam Aziz.
Dikatakan Iptu Imam Aziz, setelah menerima laporan itu. Anggota yang dipimpin langsung olehnya menuju ke TKP serta melakukan penyelidikan di pinggir jalan Desa Buket Panjang II, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“ND akhirnya berhasil ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan dua paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 gram. Total keseluruhan 1.728,60,” tandas Iptu Imam Aziz.
Berdasarkan pengakuan, lanjut Iptu Imam Aziz, ND mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yakni berinisial F, warga Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
Baca Juga :
- Polres Langsa Tangkap Seorang Residivis, Belasan Paket Sabu Diamankan
- Tiga Pemuda di Langsa Ditangkap Polisi 25 Gram Sabu Diamankan
- Breaking News: Polda Sumut Gagalkan 99 Kilogram Sabu Asal Kota Langsa
Adapun Barang-bukti yang diamankan anggota yaitu, 2 paket besar Sabu dengan jumlah 1.728,60 gram, 1 plastik warna merah, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, dan 1 unit HP merk Nokia warna merah.
“Atas perbuatannya itu kini tersangka ND dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan seorang temannya F masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Imam Aziz.