Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria asal Padang Ratu, Lampung Tengah, berinisial AR (25) diamankan petugas polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
AR diamankan lantaran diduga nekat mencuri uang Rp 26 juta rupiah milik seorang pengusaha di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, uang senilai Rp 26 juta rupiah merupakan milik pengusaha warung yakni Indra Gunawan.
“AR ini merupakan pekerja yang menawarkan minyak curah ke warung-warung,” kata Adi, kepada wartawan, Selasa (23/9/2024).
BACA JUGA: Pelaku Pengrusakan dan Pencurian di SD 3 Darul Aman Terancam 7 Tahun Penjara
BACA JUGA: Terungkap Kasus Pencurian Motor di Indra Makmu, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi
Adi menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi warung milik korban untuk menawarkan minyak curah yang biasa dikirimkannya.
Namun, pada hari itu, minyak tersebut tidak dibutuhkan karena stok yang masih cukup. Setelah meninggalkan warung, AR tak sengaja melihat tumpukan uang di dashboard sepeda motor milik Indra.
Tanpa pikir panjang, AR diduga mengambil uang tersebut dan langsung melarikan diri bersama dua rekannya yang berada di dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Mengetahui uang yang akan disetorkannya ke bank hilang, Indra segera mencurigai AR dan berusaha menghubungi sopir mobil yang mengangkut minyak curah tersebut.
Namun, AR menyangkal keterlibatannya. Meski begitu, Indra tak patah semangat dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang, yang dengan cepat bergerak mengamankan pelaku.
“Korban sempat menanyakan lokasi. AR mengaku sedang berada di Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, sedang membongkar barang,” ujar Adi.
Selanjutnya, sambung Adi, petugas berkoordinasi dengan Polsek Baktiya. Setelah penangkapan dilakukan AR mengakui bahwa ia bertindak sendirian dalam mencuri uang milik Indra.
Sementara kedua rekannya tak mengetahui aksinya, selanjutnya letugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 26 juta serta mobil yang digunakan untuk mengantar minyak curah.
“Atas perbuatannya pelaku (AR) dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.***