Info Aceh Timur, Aceh – Usia tak menghalangi seorang nenek berusia 83 tahun di Kabupaten Pidie untuk melakukan perbuatan zina.
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).
Diakui oleh keduanya, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan di kediaman nenek F, di Kecamatan Peukan Baro.
BACA JUGA: 5 Pria Diduga Berzina Dengan Seorang Janda di Aceh Timur Masih Dalam Pemeriksaan
BACA JUGA: 4 Pria di Aceh Timur Berzina dengan Janda di Kebun Karet Diamankan, 1 Orang DPO
Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.
Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.
Setelah itu F masuk kedalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar.
Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Aksi itu ternyata sempat dilihat oleh seorang warga ketika Z masuk ke dalam rumah F.
Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada Kepala Duson (Kadus).
Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.
Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.
Baca sumber selengkapnya