Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Seorang pria bernama M. Yahya (33) warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, tewas setelah dibacok dengan pedang samurai oleh Fikriyanda (24), pemilik warung, pada Selasa malam, 29 April 2025 lalu.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban datang ke warung dalam kondisi marah sambil membawa pisau dan mengancam pelaku.
Pelaku yang merasa terancam kemudian mengambil pedang samurai dan membela diri, sehingga menyebabkan korban terkena sabetan di lengan kiri dan leher yang berujung pada kematiannya.
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Remaja Hendak Tawuran di Langsa, Samurai dan 4 Motor Disita
Baca Juga: Geng Motor Bersenjata Bikin Rusuh di Aceh, Warga Nyaris Jadi Korban
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku merasa nyawanya terancam, sehingga bertindak spontan untuk mempertahankan diri,” kata Hasbi.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga menyita barang bukti berupa pedang samurai, pisau, dan kursi plastik dari lokasi kejadian.