Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu
    Aceh Timur

    Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati atas Peredaran 20 Kg Sabu

    zakariaJuly 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail Alias Komo Bin Iskandar Anen, warga Aceh Timur, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kilogram. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu,(9/7/2025) kemarin, di PN Idi.

    Komo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli sabu jaringan internasional. Ia menerima barang haram tersebut dari Munir, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sempat ke Malaysia untuk berjumpa dengan Dragon, juga seorang DPO, guna menyepakati distribusi dan upah. Komo kemudian mengedarkan sabu tersebut ke seluruh Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Majelis hakim menilai perbuatan Komo sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan masyarakat. Tidak ditemukan faktor yang meringankan bagi Komo, sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan.

    “Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan,” ungkap Tri Purnama, Juru Bicara PN Idi.

    Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!

    Baca Juga: Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

    Komo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada 25 Januari 2025, dan ditemukan 4 bungkus sabu seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram yang diedarkan. Sebelumnya, Komo telah mengedarkan 15.7744 gram sabu kepada pembeli di Idi Peudawa dan Peureulak.

    Hukuman Mati Kabar Aceh Timur Napi Hukuman Mati Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.