Info Aceh Timur, Aceh Timur – Pria bernama Adi A Rahman, pelaku zina dengan anak merintih kesakitan lantaran tidak sanggup menahan hebatnya pukulan cambuk yang di ayunkan algojo.
Proses eksekusi cambuk terhadap dirinya setelah Jamaluddin, yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, pada Kamis (7/12/2023).
Pada pukulan ke 60, algojo yang memerhatikan Adi A Rahman sontak berhenti untuk tidak melanjutkan proses eksekusi. Namun, eksekusi terhadap Adi diberhentikan sementara.
Setelah semua pelaku dieksekusi cambuk, hukuman Adi A Rahman kembali dilanjutkan dengan posisi duduk untuk melanjutkan 100 kali cambukan sesuai dengan perbuatan bejatnya.
BACA JUGA: Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan
Diketahui Adi A Rahman, secara sah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina dengan anak).
Putusan terhadapnya berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi : 6/JN/2023/MS.Idi 10 Juli 2023 Uqubat Hudud cambuk sebanyak : 100 kali.
Kemudian Uqubat Ta’zir penjara selama 70 bulan.***