Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi 100 Kali Cambuk, Kasusnya Zina dengan Anak
    Aceh Timur

    Pria Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi 100 Kali Cambuk, Kasusnya Zina dengan Anak

    IlhamDecember 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pria Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi 100 Kali Cambuk, Kasusnya Zina dengan Anak.

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Pria bernama Adi A Rahman, pelaku zina dengan anak merintih kesakitan lantaran tidak sanggup menahan hebatnya pukulan cambuk yang di ayunkan algojo.

    Proses eksekusi cambuk terhadap dirinya setelah Jamaluddin, yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, pada Kamis (7/12/2023).

    Demo

    Pada pukulan ke 60, algojo yang memerhatikan Adi A Rahman sontak berhenti untuk tidak melanjutkan proses eksekusi. Namun, eksekusi terhadap Adi diberhentikan sementara.

    Setelah semua pelaku dieksekusi cambuk, hukuman Adi A Rahman kembali dilanjutkan dengan posisi duduk untuk melanjutkan 100 kali cambukan sesuai dengan perbuatan bejatnya.

    BACA JUGA: Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan

    Diketahui Adi A Rahman, secara sah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina dengan anak).

    Putusan terhadapnya berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi : 6/JN/2023/MS.Idi 10 Juli 2023 Uqubat Hudud cambuk sebanyak : 100 kali.

    Kemudian Uqubat Ta’zir penjara selama 70 bulan.***

    Cambuk Cambuk Aceh Timur Eksekusi cambuk Zina
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.