Close Menu
    info terkini

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh
    Aceh

    Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria kebangsaan Pakistan bernama Muhammad Azeem (57) bolak-balik masuk Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kali ini ia berhasil mengantongi kartu identitas warga NKRI dan terjaring oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selasa (24/6/2025).

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, MA mengaku lahir di Indonesia pada tahun 1968, namun kemudian kembali ke Pakistan pada usia 5 tahun.

    Demo

    Ia kembali memasuki Indonesia pada tahun 1997 dan bertahan selama 3 tahun sebelum kembali ke Pakistan. Pada tahun 2024, ia kembali masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    MA berhasil “mengolah” KTP dan KK sebagai warga Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Baca Juga: Mendag Menjamin Ekspor Minyak Sawit ke India-Pakistan Lancar Lagi

    Baca Juga: India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    Dengan kartu identitas palsu tersebut, ia berkeliaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, dan berjualan kaligrafi.

    MA diringkus oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh dan kini meringkuk di ruang tahanan imigrasi.

    Ia terjerat pasal berlapis pidana keimigrasian, yaitu pasal 116 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

    Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo GS, menegaskan bahwa MA akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Banda Aceh Pakistan WNA
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    zakariaApril 21, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara — Masyarakat Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, gempar usai…

    Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati Al-Farlaky Desak 37 OPD Percepat Serapan Anggaran dan Genjot PAD

    April 21, 2026

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    April 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Tidak Ditemukan Luka di Tubuh, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ara Kundo

    zakariaApril 21, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.