Close Menu
    info terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh
    Aceh

    Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria kebangsaan Pakistan bernama Muhammad Azeem (57) bolak-balik masuk Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kali ini ia berhasil mengantongi kartu identitas warga NKRI dan terjaring oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selasa (24/6/2025).

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, MA mengaku lahir di Indonesia pada tahun 1968, namun kemudian kembali ke Pakistan pada usia 5 tahun.

    Advertising
    Demo

    Ia kembali memasuki Indonesia pada tahun 1997 dan bertahan selama 3 tahun sebelum kembali ke Pakistan. Pada tahun 2024, ia kembali masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    MA berhasil “mengolah” KTP dan KK sebagai warga Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Baca Juga: Mendag Menjamin Ekspor Minyak Sawit ke India-Pakistan Lancar Lagi

    Baca Juga: India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    Dengan kartu identitas palsu tersebut, ia berkeliaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, dan berjualan kaligrafi.

    MA diringkus oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh dan kini meringkuk di ruang tahanan imigrasi.

    Ia terjerat pasal berlapis pidana keimigrasian, yaitu pasal 116 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

    Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo GS, menegaskan bahwa MA akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Banda Aceh Pakistan WNA
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    ridhaJune 5, 2026

    Infoacehtimur.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami.,M.Si menerangkan…

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    June 5, 2026

    KAI Siapkan Proyek Kereta Banda Aceh–Lampung, Butuh Investasi Rp350 Triliun

    June 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    June 5, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.