Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pembakar Bendera Merah Putih Kini di Tangkap
    Aceh

    Pria Pembakar Bendera Merah Putih Kini di Tangkap

    RedaksiAugust 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Pria berinisial RA (21) kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan akibat aksinya yang telah membakar Bendera Merah Putih pada pada tanggal 21 Agustus 2022.

    Hal Tersebut dilakukan RA di kawasan Bireuen dan direkam kemudian Videonya diunggah dalam ke grup – grup WhatsApp dan juga tersebar luas di Facebook dan media sosial lainnya.

    Advertising
    Demo

    Di ketahui RA(21) ia merupakan warga Panton Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang ditangkap oleh Tim Ditreskrimum dan bekerjasama dengan Ditintelkam Polda Aceh pada 23 Agustus 2022.

    Baca Juga:

    • Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
    • Eks Panglima GAM: Tak Lama Lagi Bendera Aceh Boleh Berkibar
    • 17 Tahun MoU Perdamaian Mahasiswa Aceh Timur Datangi Kantor DPRK

    ” RA melakukannya sebagai bentuk luapan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena Ia menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia”. jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pada Konferensi Pers di Mapolda Aceh. Jum’at 26/08/2022 yang di kutip dari Modusaceh.co

    Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan seperti Sendal, celana jeans yang di pakai saat aksi pembakaran, bendera bekas dibakar dan korek api, satu unit HP dan juga satu buah topi pet yang berlambang Bendera Bulan Bintang.

    “Akibat dari perbuatan tersebut RA dikenakan Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara”. tegasnya.

    Bendera Bulan Bintang Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.