Infoacehtimur.com | Tamiang – Pria berinisial BI (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Dia selama ini menjadi buron usai dilaporkan menganiaya kedua orang tua kandung.
Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku BI ditangkap karena diduga menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) orang tuanya yang sudah sepuh.
“Pelaku kami amankan berkat laporan masyarakat yang melihatnya telah pulang ke kampung,” ujar Andi Krisna, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun akhir Maret lalu.
“Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 sentimeter,” kata Kapolsek.
Baca Juga:
- Pererat Silaturrahmi ,Tim Bola Basket Putra Putri SMA 1 Manyak Payed Aceh Tamiang Adakan Pertandingan Persahabatan
- Mobil Barang L300 Melarikan Diri Usai Menabrak Becak di Aceh Tamiang
- 3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Kondisi Tergantung
Menurutnya, pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya yakni Samirin (53) kakak kandung pelaku.
Setelah tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun sepekan dalam pelarian, dia kembali ke kampung melalui semak belukar dan dilhat warga. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.
“Anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolsek.***
Sumber : iNewsAceh