INFOACEHTIMUR.COM | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur memilih ‘bungkam’ saat ditanyai penjelasan lebih lanjut soal proyek lanjutan jembatan Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Sebab, proyek yang bersumber dari APBD Aceh Timur tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar 6.9 miliar tersebut di nilai janggal. Karena, proyek jembatan yang dikerjakan mulai 5 juli 2021 telah habis masa tender. Namun, proses pekerjaannya masih terus dilakukan atau masih belum selesai.
Selain itu, para pekerja proyek juga dinilai melanggar aturan, karena pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika mengerjakan proyek jembatan tersebut yang dapat membahayakan para pekerja.
Wartawan KOALISI.co mencoba mempertanyakan soal proyek jembatan Kuala Parek tersebut kepada Dinas PUPR Aceh Timur pada Jum’at 14 Januari 2022. Hasilnya, harus pulang tanpa dapat mewawancarai Kadis PUPR Aceh Timur, Muslim. Bahkan, jajarannya yang berkompeten dalam bidang tersebut pun tak ingin ditemui.
Selain mendatangi Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, KOALISI.co juga telah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Telepon dan pesan singkat SMS. Akan tetapi, hasilnya sama tidak ada tanggapan, begitupun jajarannya yang membidangi soal tersebut.
Sumber : Koalisi.co