Close Menu
    info terkini

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    July 6, 2025

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Proyek Mangkrak Dibayar Lunas, Kejari Aceh Timur “Bungkus” 2 Tersangka Koruptor
    Aceh Timur

    Proyek Mangkrak Dibayar Lunas, Kejari Aceh Timur “Bungkus” 2 Tersangka Koruptor

    zakariaApril 27, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pembangunan gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.7 Milyar mangkrak hingga memicu perhatian publik.

    Gedung yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    Kondisi pembangunan yang mangkrak padahal anggaran telah dicairkan sepenuhnya, “mengundang” Kejaksaan Aceh Timur untuk melakukan penyelididikan yang mendalam.

    Usut punya usut, proyek tersebut diduga berbalut Manipulasi Progres Fisik, Rekayasa Administrasi, dan Kelalaian dalam Pengawasan Teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Baca Juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Raih Penghargaan SKPA Inovatif

    Baca Juga: Anugerah ‘Simpul Jaringan Terbaik Nasional’ Diraih Kembali Oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

    Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, jumlah kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan gedung Arsip Aceh Timur hampir mencapai 300 juta, tepatnya Rp298.419.319.

    Akhirnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MA dan Pihak Penyedia Jasa berinisial BH.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Korupsi Korupsi Aceh Timur Peureulak
    Follow on Google News
    Highlights

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    zakariaJuly 6, 2025

    Aksi Militer AS ke Aceh 1832 Infoacehtimur.com, Sejarah – Pagi itu, langit kota Salem, Massachusetts,…

    Ratusan Yatim Piatu Memadati Masjid Baitul Muttaqin Idi Cut

    July 6, 2025

    Domino Siap Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia, MUI Nyatakan Domino Halal

    July 5, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,249
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.