Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Proyek Mangkrak Dibayar Lunas, Kejari Aceh Timur “Bungkus” 2 Tersangka Koruptor
    Aceh Timur

    Proyek Mangkrak Dibayar Lunas, Kejari Aceh Timur “Bungkus” 2 Tersangka Koruptor

    zakariaApril 27, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pembangunan gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.7 Milyar mangkrak hingga memicu perhatian publik.

    Gedung yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    Advertising
    Demo

    Kondisi pembangunan yang mangkrak padahal anggaran telah dicairkan sepenuhnya, “mengundang” Kejaksaan Aceh Timur untuk melakukan penyelididikan yang mendalam.

    Usut punya usut, proyek tersebut diduga berbalut Manipulasi Progres Fisik, Rekayasa Administrasi, dan Kelalaian dalam Pengawasan Teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Baca Juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Raih Penghargaan SKPA Inovatif

    Baca Juga: Anugerah ‘Simpul Jaringan Terbaik Nasional’ Diraih Kembali Oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

    Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, jumlah kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan gedung Arsip Aceh Timur hampir mencapai 300 juta, tepatnya Rp298.419.319.

    Akhirnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MA dan Pihak Penyedia Jasa berinisial BH.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Korupsi Korupsi Aceh Timur Peureulak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.