Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Konflik agraria antara warga Desa Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, dengan perusahaan perkebunan PT Citra Ganda Utama (CGU) terus memicu keprihatinan.
Masyarakat menuding perusahaan telah mengambil alih lahan garapan turun-temurun tanpa proses musyawarah dan kejelasan status hukum.
Menanggapi situasi tersebut, Agustamin, tokoh pemuda sekaligus Koordinator Forum 5 Desa, angkat bicara.
Ia menilai konflik ini bukan hanya persoalan kepemilikan lahan, melainkan menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat desa.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU
Baca Juga: Warga Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana, Gubernur Aceh Mohon Tapati Janji
“Tanah ini bukan sekadar lahan garapan, tapi sumber kehidupan yang dikelola warga secara turun-temurun. Kami menolak segala bentuk perampasan hak yang dibungkus atas nama investasi,” tegas Agustamin saat ditemui wartawan, Jumat (26/5).
Menurutnya, perjuangan masyarakat Alue Kaul berlandaskan konstitusi. Ia mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jika pengelolaan sumber daya tidak berpihak pada rakyat, berarti negara gagal menjalankan amanah konstitusi,” ujar Agustamin.
Masyarakat mendesak Pemkab Aceh Timur, khususnya instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera melakukan verifikasi terhadap status lahan yang disengketakan.
Mereka juga menuntut dibukanya ruang dialog yang adil dan transparan antara warga dan pihak perusahaan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami menolak ketidakadilan. Suara masyarakat desa harus didengar dan dihormati,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT CGU maupun pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat.