Infoacehtimur.com | Aceh Timur – PT. Koperasi Primajasa (KPJ) Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dinonaktifkan tanpa alasan pada Rabu, (31/8/2022). Akibatnya puluhan karyawan di PT tersebut dirumahkan.
Anehnya, para karyawan tersebut tidak diberi kejelasan mengapa dirumahkan dan Perusahaan itu dinonaktifkan. Atas nonaktif tersebut diduga sebelah pihak yang tertuang dalam surat pemberitahuan PT KPJ PKS No:081/05-HRDP/VIII/2022.
“Benar abang, kami dirumahkan dan puluhan karyawan lainnya ikut dirumahkan tanpa alasan dan tanpa sebab,” kata karyawan PT KPJ PKS yang enggan disebutkan namanya Kamis, (1/9/2022).
Surat pemberitahuan tersebut tertulis “Sehubungan dengan rencana pengalihan pengelolaan PKS KPJ, dengan ini diberitahukan terhitung sejak tanggal 01 September 2022, karyawan akan dirumahkan, dengan ketentuan gaji dibayar 50% sampai dengan pemberitahuan selanjutnya”
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditandatangani oleh Hanafiah, selaku persetujuan dan Jonam Deriksen, selaku HRD-P. Namun demikian, surat tersebut tidak menyatakan kapan perusahaan aktif kembali dan tidak menerangkan tanggal gaji karyawan yang 50% tersebut dibayar.
Namun surat edaran menteri pada No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan mengarah pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan upah penuh dan tunjangan kepada pekerja yang statusnya dirumahkan.
“Semua puluhan karyawan termasuk saya sendiri panik tak terduga bahwa PT KPJ PKS berhenti operasi tanpa sebab, kami semua seperti tidak dianggap dan memutuskan begitu saja,” ujar dia.
Baca Juga:
- Meninggalnya 1 Karyawan PKS di Aceh Timur, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi
- Perusahaan PKS di Aceh Timur Kelewat Batas, Pekerja Tak Dibekali APD Sehingga Meninggal Dunia Terkena Abu Panas
- Terkena Abu Boiler, Satu Karyawan PKS Koperasi Primajasa Aceh Timur Meninggal
Sambung dia, alasan berhenti beroperasi perusahaan itu sesuai dengan surat yang diteken olehnya. Tetapi tidak ada penjelasan yang pasti dan pihak perusahaan mengambil keputusan sepihak tentang penentuan upah.
“Seharusnya pihak perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan buruh, karena merujuk kepada surat edaran menteri yang harus mengikuti aturan, dan gaji pun tidak boleh dibawah UMP,” terang dia.
Hanafiah, selaku persetujuan didalam rapat tersebut pada Rabu, (31/8/2022) via telfon mengatakan perusahaan berhenti beroperasi sesuai surat pemberitahuan tersebut.
“Pokoknya karyawan di bayar gaji 50%, jadi harap bersabar dan menunggu kapan pabrik beroperasi kembali,” kata Hanafia via telfon.