Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > PT KPJ PKS di Aceh Timur Aceh Berhenti Beroperasi Tanpa Alasan, Puluhan Pegawai Dirumahkan
    Aceh Timur

    PT KPJ PKS di Aceh Timur Aceh Berhenti Beroperasi Tanpa Alasan, Puluhan Pegawai Dirumahkan

    IlhamSeptember 1, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – PT. Koperasi Primajasa (KPJ) Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dinonaktifkan tanpa alasan pada Rabu, (31/8/2022). Akibatnya puluhan karyawan di PT tersebut dirumahkan.

    Anehnya, para karyawan tersebut tidak diberi kejelasan mengapa dirumahkan dan Perusahaan itu dinonaktifkan. Atas nonaktif tersebut diduga sebelah pihak yang tertuang dalam surat pemberitahuan PT KPJ PKS No:081/05-HRDP/VIII/2022.

    “Benar abang, kami dirumahkan dan puluhan karyawan lainnya ikut dirumahkan tanpa alasan dan tanpa sebab,” kata karyawan PT KPJ PKS yang enggan disebutkan namanya Kamis, (1/9/2022).

    Surat pemberitahuan tersebut tertulis “Sehubungan dengan rencana pengalihan pengelolaan PKS KPJ, dengan ini diberitahukan terhitung sejak tanggal 01 September 2022, karyawan akan dirumahkan, dengan ketentuan gaji dibayar 50% sampai dengan pemberitahuan selanjutnya”

    Dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditandatangani oleh Hanafiah, selaku persetujuan dan Jonam Deriksen, selaku HRD-P. Namun demikian, surat tersebut tidak menyatakan kapan perusahaan aktif kembali dan tidak menerangkan tanggal gaji karyawan yang 50% tersebut dibayar.

    Namun surat edaran menteri pada No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan mengarah pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan upah penuh dan tunjangan kepada pekerja yang statusnya dirumahkan.

    “Semua puluhan karyawan termasuk saya sendiri panik tak terduga bahwa PT KPJ PKS berhenti operasi tanpa sebab, kami semua seperti tidak dianggap dan memutuskan begitu saja,” ujar dia.

    Baca Juga:

    • Meninggalnya 1 Karyawan PKS di Aceh Timur, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi
    • Perusahaan PKS di Aceh Timur Kelewat Batas, Pekerja Tak Dibekali APD Sehingga Meninggal Dunia Terkena Abu Panas
    • Terkena Abu Boiler, Satu Karyawan PKS Koperasi Primajasa Aceh Timur Meninggal

    Sambung dia, alasan berhenti beroperasi perusahaan itu sesuai dengan surat yang diteken olehnya. Tetapi tidak ada penjelasan yang pasti dan pihak perusahaan mengambil keputusan sepihak tentang penentuan upah.

    “Seharusnya pihak perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan buruh, karena merujuk kepada surat edaran menteri yang harus mengikuti aturan, dan gaji pun tidak boleh dibawah UMP,” terang dia.

    Hanafiah, selaku persetujuan didalam rapat tersebut pada Rabu, (31/8/2022) via telfon mengatakan perusahaan berhenti beroperasi sesuai surat pemberitahuan tersebut.

    “Pokoknya karyawan di bayar gaji 50%, jadi harap bersabar dan menunggu kapan pabrik beroperasi kembali,” kata Hanafia via telfon.

    Aceh hari ini Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.