Infoacehtimur.com, Nasional –
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menyatakan keterkejutannya atas temuan ini. Ia berharap para PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mematuhi peraturan dan mekanisme yang ada dalam pemerintahan, terutama terkait proses perceraian yang memerlukan izin dari kepala daerah.
Deni juga mengingatkan bahwa jika PPPK mengajukan permohonan cerai tanpa izin dari Bupati dan sudah ada putusan pengadilan agama, maka mereka dapat dikenai sanksi kepegawaian oleh inspektorat.
Baca Juga: Suami Cari Nafkah, Istri di Langsa Terpergok Bersama Pria Lain di Rumah
Baca Juga: Duh! Perceraian Tinggi di Aceh Bukan Hanya Faktor Ekonomi dan KDRT, Tapi Ada Juga yang Gay
Oleh karena itu, penting bagi PPPK untuk memahami prosedur dan peraturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan cerai.
Fenomena peningkatan angka perceraian di kalangan PPPK guru di Blitar ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang stabilitas rumah tangga dan kesejahteraan guru.
Apakah ini pertanda adanya masalah yang lebih besar dalam sistem pendidikan atau hanya kasus individual yang perlu ditangani? Yang jelas, Dinas Pendidikan Blitar akan terus memantau situasi ini dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada para guru.