Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MK soal Tudingan Terhadap Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024: Tidak Terbukti
    Nasional

    Putusan MK soal Tudingan Terhadap Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024: Tidak Terbukti

    IlhamApril 22, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Presiden Jokowi. Sumber Foto [Foto : Tony Hartawan / Tempo]
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tudingan yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.

    Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang dibacakan MK, dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan hari ini.

    Advertising
    Demo

    “Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

    Daniel melanjutkan, dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 juga tidak terbukti. Dia mengatakan, para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut.

    BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas

    BACA JUGA: Jokowi Dalam Tugas Negara, Puan: Apakah Dia Sudah Memilih Yang Lain

    “Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.

    Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi. Bukti-bukti yang diajukan, kata dia, juga menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

    Namun menurut hakim, hal tersebut belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi. “Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.***

    Sumber : CNBC Indonesia | Editor : iLham

    Jokowi Cawe-cawe Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024 Politik Presiden Jokowi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.