Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut
    Aceh

    Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut

    zakariaFebruary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Fadjri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01, Sulaimyah-Tole Abdul Hamid.

    Sementara itu, untuk Kota Sabang, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Dalil Tidak Beralasan, Perselisihan Hasil Pilkada Aceh Timur Ditolak MK

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diminta Tenang, Al-Farlaky – Zainal Tetap Bupati: Tak Ada PSU!

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

    Paslon ini mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

    Sementara itu, untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01. Keputusan ini berarti bahwa hasil Pilkada Aceh Timur yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah.

    Dengan demikian, putusan MK ini menentukan nasib Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Bagi masyarakat di kedua daerah tersebut, putusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kepastian dalam proses demokrasi.

    Mahkamah Konstitusi Sabang
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    zakariaJune 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Habis banjir, pupuk mahal. Nah, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

    Bupati Aceh Timur Launching Aplikasi “Si Azis”, Mudahkan Penyaluran ZIS ke Mustahik

    June 29, 2026

    FPI Aceh Timur Gelar Hisbah di Pusat Pemerintahan, 2 Pasangan Muda-mudi Diserahkan ke WH

    June 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Pupuk Organik, Pastikan Bermanfaat Nyata dan Peserta Pelatihan Adalah Petani Aktif

    June 29, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.