Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut
    Aceh

    Putusan MK Tentang Pilkada, Aceh Timur Lantik dan Kota Sabang Lanjut

    zakariaFebruary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Fadjri selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01, Sulaimyah-Tole Abdul Hamid.

    Sementara itu, untuk Kota Sabang, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Dalil Tidak Beralasan, Perselisihan Hasil Pilkada Aceh Timur Ditolak MK

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diminta Tenang, Al-Farlaky – Zainal Tetap Bupati: Tak Ada PSU!

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.

    Paslon ini mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

    Sementara itu, untuk Aceh Timur, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paslon 01. Keputusan ini berarti bahwa hasil Pilkada Aceh Timur yang telah diumumkan sebelumnya tetap sah.

    Dengan demikian, putusan MK ini menentukan nasib Pilkada di Aceh Timur dan Kota Sabang. Bagi masyarakat di kedua daerah tersebut, putusan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kepastian dalam proses demokrasi.

    Mahkamah Konstitusi Sabang
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.