Infoacehtimur.com, IDI RAYEUK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna Tentang Hasil Penetapan Kepala Daerah Aceh Timur Terpilih periode tahun 2025 – 2030.
Rapat Paripurna berlangsung pada Senin siang (3/3/2025) dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh timur Musaitir S.E, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta 35 dari 40 anggota DPRK Aceh Timur.
“Hari ini, Kepala Daerah Aceh Timur sudah resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Wakil Rakyat Aceh Timur. Semoga Bupati dan Wakil Bupati mampu menjalankan amanah rakyat”, terang Ketua DPRK Aceh Timur setelah Rapat.
Keputusan Penetapan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna dibaca oleh Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Timur Zubir.
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrulah M. Ridha, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104/Aceh Timur, Kepala Kejari Aceh Timur turut menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir S.E menyebut kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
“Kita semua ingin membawa kemajuan bagi Aceh Timur. Tentunya, kinerja yang baik dari Pemerintah dan pengawasan yang baik dari Wakil Rakyat ini sangat menentukan langkah pembangunan sebuah daerah”, ucap Musaitir.
Menurutnya, kemenangan dalam pemilihan, baik Pileg maupun Pilkada, adalah awal mengemban amanah.
“Kemenangan sesungguhnya adalah ketika senantiasa bekerja sebaik mungkin mengupayakan Pembangunan Daerah untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh Timur”, tutup pria yang akrab disapa Pang Gojo.