Infoacehtimur.com, Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, memvonis hukuman pidana mati kepada Hanisah alias Nisa yang dijuluki sebagai ‘Ratu Narkoba’ Aceh.
Tidak sendirian, dua terdakwa lain yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54) juga dijatuhi hukuman pidana mati.
Dalam persidangan, Majelis Hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution, membacakan hukuman kepada Hanisah, Al Riza, dan Maimun di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu, 8 Mei 2024 sore.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah, Al Riza dan Maimun dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Abdul Hadi Nasution.
BACA JUGA: Dulu Gaya Hidup Glamor, Ekpresi Wajah Datar Ratu Narkoba Aceh saat Divonis Mati
BACA JUGA: Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen.
Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara.
Terakhir, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Seperti menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
“Adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan,” kata Majelis Hakim.
Menyikapi vonis mati, tersebut JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Dilansir dari Viva, sementara dalam sidang agenda tuntutan, JPU Kejari Medan itu, menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia.
Pada pertemuan tersebut mereka membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.
“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.
“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” tutur JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.***