Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Forum Komunikasi Guru Honorer Madrasah Swasta Aceh Timur, keberatan atas Surat Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Surat itu menyatakan bahwa pegawai Non-ASN yang bertugas di madrasah swasta untuk saat ini belum memenuhi kategori mengikuti pendataan sebagai Pegawai Non-ASN.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Madrasah Swasta M Ridwan, didampingi wakilnya, Dodi, dan puluhan guru honor madrasah swasta di Aceh Timur, mengatakan pernyataan itu tertuang dalam poin 5 Surat Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor : B-3775/KW.01.1/2/KP.07.6/09/2022 perihal: Penjelasan Terkait Pendataan Pegawai Non ASN.
Isi surat tersebut, kata Ridwan, yakni Pegawai Non-ASN yang bertugas di madrasah swasta untuk saat ini belum memenuhi kategori pendataan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meski mereka dibiayai dari APBN/ APBD.
Baca juga: Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan
“Kenapa guru honorer di sekolah swasta di bawah Dinas Pendidikan bisa didata dan beberapa guru honor di madrasah swasta juga bisa ikut pendataan.
Tapi kenapa kami sekitar 200 orang lebih guru honorer di madrasah swasta di Aceh Timur, tidak bisa ikut pendataan sebagai pegawai Non-ASN.
Kami merasa kebijakan ini tak adil, sementara tugas dan tanggung jawab kami sama, yaitu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa,” ungkap Ridwan, didampingi puluhan guru honorer madrasah swasta di Aceh Timur kepada Serambinews.com.
Ridwan juga mempertanyakan kenapa Kementerian Agama Provinsi Aceh langsung menyatakan bahwa guru honorer di madrasah swasta belum memenuhi kategori untuk mengikuti pendataan.
Pasalnya, dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Intansi Pemerintah.