Infoacehtimur.com / Aceh – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.
Jadi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan
- Keputusan Sudah Bulat, PNS dan Honorer Dihapus Tahun Depan
- Anggota DPRK, Desak Pemkot Lhokseumawe Cari Solusi Alternatif Nasib Honorer
PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.