Selain itu, ia mendesak Panwaslih serta Gakkumdu Lhokseumawe untuk segera menyelidiki dugaan kecurangan ini, serta memastikan bahwa Pilkada berjalan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami percaya Bawaslu bisa menjadi pengawas yang adil dan bijaksana demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan Undang-Undang,” tutup Furqan.
Potensi Manipulasi Rekapitulasi Suara Semakin Mengkhawatirkan
Selain dugaan kecurangan pada tahap rekrutmen, ada kekhawatiran yang lebih besar terkait manipulasi hasil rekapitulasi suara. Mahasiswa memperingatkan bahwa KPPS “titipan” ini berpotensi mengubah hasil suara di tingkat pemungutan hingga rekapitulasi akhir.
Baca Juga: KIP Aceh Timur Kekurangan 387 Kotak Suara untuk Pilkada 2024
Baca Juga: KIP Tetapkan Nomor Urut Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
Jika KPPS yang sudah terafiliasi dengan partai politik memiliki akses langsung ke penghitungan suara, mereka bisa memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi data suara sebelum sampai ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, karena integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan.
Mahasiswa mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan para pemilih, tetapi juga mengancam stabilitas politik dan keamanan daerah, serta menciptakan preseden buruk bagi masa depan pemilu yang bersih dan jujur.
Sumber: BERITAMERDEKA.NET