Infoacehtimur.com / Jakarta – Rekrutmen ASN jalur PPPK akan dibuka untuk masyarakat Indonesia. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK dibuka akhir September 2022.
Seperti yang diketahui data per 6 September 2022, KemenPANRB mencatat dalam rekrutmen kali ini, jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022.
Jumlah ASN tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga:
- Polisi Ungkap Kasus Penipuan CPNS K2 dan PPPK di Aceh, Kerugian Capai Angka Rp 2,5 Milyar
- Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS
- Save Honorer 2022 : Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 menjelaskan Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),”, Jakarta, Selasa (13/09/2022).
3 Golongan Pelamar yang Diprioritaskan
Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022, yakni:
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Mekanime Seleksi PPPK Guru 2022
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Tiga mekanisme untuk pelamar prioritas II dan III itu antara lain:
Baca juga:
- Siap-Siap Bakal Dihapus Tahun Depan! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat jadi PNS dan PPPK
- Tenaga Bakti ‘Gerudug’ Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur
- Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis
Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Tes Seleksi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
“Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN,” ungkap Suharmen.
Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara,” ucap Suherman.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilansir dari dari Kompas.com.
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2022
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.