Info Aceh Timur / Banda Aceh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeluarkan surat perintah kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengambil alih tugas Bawaslu/Panwaslih ditingkat kabupaten/kota yang telah berakhirnya masa tugas pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Surat dari Bawaslu RI yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Aceh ini bernomor: 565/KP.05/K1/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam suratnya itu, Rahmat Bagja mengulas, Bahwa masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk memperhatikan sejumlah dasar hukum, bunyi isi yang turut diuraikan dalam surat tersebut.
Kemudian pada poin selanjutnya, Bawaslu RI juga turut mengintruksikan, agar Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023, dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Pengambil alihan tugas Panwaslih Kabupaten/kota di Provinsi Aceh berkaitan dengan telah habis masa jabatannya sejumlah komisioner di tingkat kabupaten/kota, namun sejumlah pihak meyakini bahwa kekosongan itu terjadi akibat adanya kisruh terkait seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“Ini bisa jadi buntut dari kisruh Rekrutmen yang dilaksanakan oleh Pansel, seperti informasi yang beredar luas di media masa. Sehingga Ketua Bawaslu terpaksa harus mengundurkan pengumuman kelulusan final bagi peserta,” sebut Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar, Selasa (15/8), malam.
Ia juga menambahkan, sejumlah informasi yang beredar terkait dengan rekrutmen calon Panwaslih untuk kabupaten/kota seperti yang terjadi di zona 4 Aceh, yang dinilai terjadinya kecurangan, dan saling lapor antar panitia seleksi, sangat mencoreng azas kejujuran dan integritas para pihak yang terlibat dalam proses seleksi ini.
Sehingga tambah Mahyuddin Kubar, membuat publik hilang kepercayaan atas sebuah proses filterisasi ataupun penjaringan yang diyakini bersih saat ini dalam rekrutmen Bawaslu RI.
Untuk itu, ForMAT sangat berharap agar kisruh yang terjadi itu dapat diselesaikan dan mampu diaudit oleh Bawaslu, sehingga hasil seleksi ini tidak dikebiri kemurniannya.
“Ini sangat mencoreng wajah demokrasi, kejujuran dan integritas tim seleksi itu sendiri, sehingga dugaan kecurangan seleksi di zona 4 ini telah menjadi konsumsi publik, untuk itu, kita berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah strategis dalam penyelesaian itu, sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik terhadap komisioner yang dihasilkan itu,” pungkas Mahyuddin Kubar. []
Sumber: Rilis.net