Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dalam rangka memperkuat proses demokrasi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengundang warga yang berminat untuk bergabung menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (2/4/2034).
Sayed Reza Fahlevi, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia KIP Aceh Timur, mengumumkan bahwa pendaftaran akan dimulai pada hari Kamis, 6 Mei dan akan berlangsung hingga Kamis, 8 Mei 2024.
“Pendaftaran sudah dibuka. Bagi warga Aceh Timur yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri,” ujarnya, Kamis (2/4/2024).
Baca juga: KIP Aceh Timur Rekrut 1.659 Penyelenggara untuk Siapkan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: KIP Aceh Keluarkan Syarat Cagub Aceh Jalur Independen
Syarat yang harus dipenuhi antara lain: warga negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun untuk posisi PPS, setia kepada Pansira dan UUD 1945, jujur, adil, dan berjiwa keadilan.
Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Calon tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau penyelenggara pemilu lainnya.
Baca juga: KIP Aceh Timur usulkan anggaran Rp95 miliar untuk Pilkada 2024
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk Mobil Pegawai KIP Bener Meriah Tabrak Truk, 5 Orang Tewas
Selain itu, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara memasukkan berkas secara online di situs siakba.kpu.go.id dan berkas fisik diserahkan ke kantor KIP Aceh Timur paling lambat tanggal 8 Mei 2024.
“Kami berharap semua calon peserta melengkapi dan menyerahkan formulir yang telah ditentukan,” himbaunya.