Infoacehtimur.com, Langsa – Remaja berusia 16 tahun di Langsa, Provinsi Aceh, inisial (AA), ditangkap petugas kepolisian karena jadi pengendar sabu.
Dikutip dari detikcom, AA diciduk saat polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah pesantren.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan, penangkapan AA bermula dari informasi diterima tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan pencurian satu portable wireless serta satu mikrofon milik Amiruddin di Dayah Budi Darul Quran di Desa Paya Bujok Beuromo pada Minggu (6/10). Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Polisi Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Kurir Sabu di Langsa
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
Setelah diselidiki, penadah barang curian tersebut diketahui AA warga kecamatan setempat. Pelaku tak berkutik saat diciduk polisi.
“Hasil interogasi tersangka dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu serta berbagai barang bukti lainnya,” kata Hufiza kepada wartawan, Senin (7/10/2024).***